ALAMAT :

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekretariat : Gedung Balaikota DKI Jakarta, Blok F Lantai 3, Jl.Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat. Telp/Fax (021) 352.1623, HP.0812 8163 3337, 0856 4540 8945, E-mail : antonagusta@gmail.com
, c/p : Anton
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 21 Maret 2014

STATUTA FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM PROVINSI DKI JAKARTA



LATAR BELAKANG

Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta mempunyai kekhususan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi sehingga kabupaten dan kota di Provinsi DKI Jakarta berbentuk adminitratif.

Provinsi DKI Jakarta memiliki permasalahan kebencanaan yang komplek. Dengan luas 661,52 km2, 40% atau 24.000 hektar wilayahnya merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata di bawah permukaan air laut. Provinsi DKI Jakarta juga merupakan pertemuan sungai dari bagian Selatan dengan kemiringan dan curah hujan tinggi. Terdapat 13 sungai yang melewati dan bermuara ke Teluk Jakarta. Secara alamiah, kondisi ini memposisikan wilayah DKI Jakarta memiliki kerentanan yang tinggi terhadap banjir.

Beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada musim penghujan menjadi wilayah banjir. Dari catatan sejarah kejadian banjir, banjir besar pernah terjadi pada tahun 1621, 1654 dan 1918. Banjir besar juga terjadi pada tahun 1976, 1996, 2002, 2007, 2013 dan terakhir pada bulan Januari 2014. Banjir tahun 1996 menggenangi hampir seluruh penjuru kota. Kejadian ini menjadi tragedi nasional dan mendapat perhatian dunia. Sedangkan banjir tahun 2007 dengan cakupan wilayah genangan lebih luas. Berulangnya kejadian banjir per lima tahun menyebabkan banyak kalangan mempercayai sebagai siklus lima tahunan. Kerusakan dan kerugian terhadap aset terkena banjir yang melanda Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) tahun 2007, baik milik pemerintah, aset dunia usaha dan aset masyarakat diperkirakan senilai Rp. 5,16 trilyun[1].  

Selain banjir, Provinsi DKI Jakarta juga memiliki ancaman yang berpotensi bencana seperti cuaca ekstrim, gelombang pasang/banjir rob, abrasi, gempa bumi maupun ancaman bencana non alam dan sosial seperti konflik sosial, teroris, kegagalan teknologi, epidemi penyakit serta kebakaran gedung dan pemukiman. Risiko bencana di Provinsi DKI Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh ancaman bencana, tetapi juga karena kerentanan dan kapasitas dalam menghadapi ancaman yang ada.  Curah hujan tinggi dalam waktu yang pendek meningkatkan tingkat bahaya banjir akibat topografi wilayah, daya dukung lingkungan yang semakin menurun maupun kerentanan dan kapasitas warga dalam menghadapi ancaman bencana. Penurunan permukaan tanah yang diakibatkan oleh eksploitasi air yang berlebihan dan pembangunan infrastruktur semakin meningkatkan ancaman banjir dan meningkatkan kerentanan wilayah maupun komunitas Provinsi DKI Jakarta. 

Kota Jakarta berada dalam daerah kota delta (delta city) sehingga pengaruh utama tantangan dan kendala daerah delta melalui pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang. 

Sebagaimana kota-kota besar lain di dunia, Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change) yang membutuhkan aksi baik aksi adaptasi maupun aksi mitigasi yang perlu dituangkan dalam penataan ruang. Dampak perubahan iklim yang saat ini ada, secara signifikan mempengaruhi tingkat risiko. Karena selain mempengaruhi variabel ancaman bencana, khususnya hidrometeorologis dan biologis, juga mempengaruhi kerentanan dan kapasitas yang ada.

Hasil kajian Economy and Environment Program For Southeast Asia (EEPSEA) menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rentan terhadap perubahan iklim. Dari 530 kota di 7 negara: Indonesia, Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam, Malaysia dan Filipina, Indonesia merupakan Negara paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Kondisi ini perlu disikapi secara sinergis dalam pemanfaatan ruang, lingkungan yang menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai landasan berpikir.

Kompleksnya penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia, megapolitan maupun pusat pertumbuhan dan pembangunan, membutuhkan peran serta semua pihak untuk mengurangi risiko bencana dan dampak perubahan iklim yang ada.

Undang Undang No 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana mengamanatkan adanya paradigma baru dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Salah satunya adalah menekankan bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya merupakan tanggung jawab semua orang, setiap warga negara, dimana kewajiban masyarakat adalah berpartisipasi aktif untuk mengurangi risikonya bersama-sama dengan pemerintah dan dunia usaha.

Pada kenyataannya sudah cukup banyak pelaku penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta, baik dari kalangan pemerintahan, sektor swasta maupun masyarakat yang telah melakukan kerja-kerja kongkrit Penanggulangan Bencana. Upaya tersebut perlu terus didorong dan dikembangkan agar tercapai hasil optimal yang mengarah pada berkurangnya risiko bencana yang ada.  Agar upaya-upaya yang telah ada semakin optimal, dibutuhkan sebuah forum yang mampu mewadahi dan menjembatani komunikasi, koordinasi dalam perspektif pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di Provinsi DKI Jakarta. 

Lebih lanjut, forum para pelaku Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (selanjutnya disebut PRB-ASRI) dapat menjadi kekuatan untuk mendorong upaya pengarusutamaan PRB dan ASRI di Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan maupun mendorong perubahan perilaku warga DKI Jakarta dalam menghadapi berbagai ancaman bencana dan dampak perubahan iklim, serta mampu mengurangi ancaman dan kerentanan yang ada.  

Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta merupakan forum yang dibentuk atas kesadaran kritis serta tanggung jawab bersama, pada akhirnya akan menjadi motor penggerak atas kepentingan bersama untuk mengurangi risiko bencana dan dampak perubahan iklim. Hal tersebut menempatkan PRB-ASRI sebagai bagian untuk mewujudkan kesejahateraan.  Sebagai wadah bersama, forum tersebut akan menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan melalui proses konsultatif dan partisipatif yang selaras dengan pelaksanaan kerangka kerja PRB-ASRI sebagaimana ditetapkan kebijakan nasional.  Berdasarkan keyakinan tersebut, forum akan berkontribusi dalam pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim yang memungkinkan terjadinya pengarusutamaan PRB-ASRI bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang tanggap dan tangguh menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Identitas Organisasi : Nama, Waktu dan Tempat
1.        Forum ini bernama Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (Forum PRB-ASRI) – Provinsi DKI Jakarta.
2.        Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta secara formal didirikan untuk menjadi Platform Pengurangan Risiko Bencana tingkat Provinsi.
3.        Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta ini merupakan forum koordinasi dan komunikasi antar para pihak pelaku penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta.
4.        Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta ini dibentuk atas prakarsa para pihak dari tiga pilar dan mitra Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media masa, lembaga swadaya masyarakat yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan Organisasi
1.        Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta secara formal dideklarasikan di Jakarta pada tanggal ....., bulan ....., tahun dua ribu empat belas (................. 2014).
2.        Pada waktu didirikan Forum PRB DKI Jakarta menjadi bagian dari Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB) Indonesia.
Poin 2 ini perlu dicermati dan dilihat kembali tentang sistem organisasi yang ada di planas. Setahuku,  organisasi antar planas dan forum PRB masih belum diatur secara organisatoris.

Pasal 3
Visi
“Terwujudnya Ketangguhan Masyarakat DKI Jakarta
Dalam Menghadapi Risiko Bencana dan Dampak Perubahan Iklim
  
Pasal 4   
Misi
1.        Membangun komunikasi dan koordinasi yang strategis, taktis dan ideologis antar pemangku kepentingan terkait upaya-upaya mengarus-utamakan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam pembangunan.
2.        Mendorong terwujudnya lingkungan yang mendukung pengembangan budaya adaptif dan pengurangan risiko bencana melalui upaya-upaya kampanye, advokasi dan peningkatan kapasitas para pelaku pemangku kepentingan.
3.        Mendorong pengembangan kajian yang relevan untuk memperkuat perencanaan, kebijakan dan implementasi kegiatan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim.
4.        Mendorong penggunaan berbagai perspektif dan aksi yang bersifat multi sektor dan multi disiplin ilmu.

5.        Membangun jejaring komunikasi yang efektif sebagai wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran yang relevan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dan masyarakat.
6.        Membangun kerjasama efektif multi-pihak dan lintas bidang/sektor dalam proses-proses pembangunan Provinsi DKI Jakarta sebagai kota megapolitan yang berketahanan.
7.        Memfasilitasi mobilisasi sumber daya dan kapasitas pemangku kepentingan lokal, lembaga-lembaga nasional, regional dan internasional yang relevan.

Pasal 5
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
1.        Tujuan Umum
a.        Mengembangkan jejaring kerjasama efektif pemangku kepentingan dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi DKI Jakarta.
b.        Mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim secara partisipatif dalam perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
c.         Mensinergikan kegiatan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta.
d.        Mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam mekanisme perencanaan, dan kebijakan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

2.        Tujuan Khusus
a.        Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan untuk mendukung upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang sinergis dan terintegrasi dengan mandat, tugas dan fungsi masing-masing.
b.        Membangun jejaring kemitraan antar pemangku kepentingan baik di tingkat akar rumput sampai tingkat global untuk mendukung upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang memiliki sumber daya lebih baik, efektif, dan terpadu.
c.         Meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi DKI Jakarta baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
d.        Mewujudkan lingkungan yang mendukung para pihak dan pemangku kepentingan untuk saling bertukar informasi, data, pengalaman, petikan pembelajaran atau hikmah pembelajaran dan praktek-praktek terbaik dalam mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 6
Sifat
Forum PRB Provinsi DKI Jakarta bersifat nirlaba, independen, profesional, menghargai potensi dan budaya lokal serta terbuka kesempatan untuk membangun kerja sama dengan para pihak dan pemangku kepentingan sesuai dengan visi, misi dan tujuan forum.

Pasal 7
Peran dan Fungsi
1.        Sebagai wadah konsultasi daerah dalam membangun pemahaman dan pengembangan upaya Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim bagi para pihak atau pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta.
2.        Sebagai wadah untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi para pihak serta pemangku kepentingan untuk Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim.
3.        Sebagai wadah untuk memobilisasir sumber daya dan kapasitas pemangku kepentingan lokal, lembaga nasional dan internasional untuk mendukung Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi DKI Jakarta.
4.        Sebagai fasilitator integrasi Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam kebijakan, perencanaan dan program daerah di berbagai sector.
5.        Sebagai wadah untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas para pihak dan pemangku kepentingan untuk menangani masalah-masalah sosial, ekonomi dan lingkungan terkait Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim berbasis komunitas.
6.        Sebagai wadah para pihak dan pemangku kepentingan untuk melakukan fungsi monitoring dan evalauasi kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi DKI Jakarta.
7.        Sebagai wadah advokasi terhadap proses-proses Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang telah dilaksanakan oleh para pihak dan pemangku kepentingan.

Pasal 8
Prinsip - Prinsip
Forum PRB DKI Jakarta menerapkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut :
1.        Cepat dan tepat;
2.        Prioritas;
3.        Koordinasi dan keterpaduan;
4.        Berdaya guna dan berhasil guna;
5.        Transparansi dan akuntabilitas;
6.        Kemitraan;
7.        Pemberdayaan;
8.        Non diskriminatif; dan
9.        Non proletisi

Pasal 9
Ruang Lingkup Kegiatan

1.        Ruang Lingkup Kegiatan
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
a.        Pengurangan risiko bencana,
b.        Adaptasi Perubahan Iklim, dan
c.         Pembangunan berkelanjutan.


2.        Kegiatan- Kegiatan Forum
a.        Mendorong dan mengembangkan integrasi pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
b.        Mendorong terbangunnya akses data-informasi untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
c.         Mengelola kegiatan koordinasi dan berbagi data/informasi antar pihak dalam melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
d.        Mendokumentasikan pengalaman, petikan pembelajaran dan praktek terbaik,
e.        Mengidentifikasi kecenderungan, kesenjangan, permasalahan dan tantangan serta bidang prioritas pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
f.          Meningkatkan kapasitas para pihak dan pemangku kepentingan dalam analisa sistem pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim dan kebijakan pemerintah daerah yang terkait secara menyeluruh,
g.        Mendorong proses penyusunan kebijakan peraturan perundangan yang berpespektif pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
h.        Menyusun rencana kerja yang berorientasi hasil dan selaras dengan kerangka kerja aksi PRB yang disepakati secara nasional,
i.          Mengkoordinasikan upaya bersama antar anggota untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
j.          Memantau, mencatat dan melaporkan aksi-aksi di daerah sejalan dengan kerangka kerja aksi pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim yang disepakati,
k.         Berperan dalam kegiatan pendidikan pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat.


BAB II
UNSUR-UNSUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Unsur – Unsur Organisasi
Unsur-unsur organisasi Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1.        Anggota : lembaga/institusi/organisasi/kelompok/perorangan yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota tanpa batas waktu serta memenuhi kewajiban sebagai anggota.
2.        Mitra : lembaga/institusi/organisasi/kelompok/perorangan baik lokal, nasional maupun internasional yang memiliki kesamaan visi dan misinya dalam pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim mempunyai komitmen untuk bekerjasama dengan menjunjung prinsip-prinsip Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
3.        Sekretariat : fasilitas berupa ruang, administrasi dan logistik yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan harian terkait dengan administrasi, keuangan, mupun program, dengan keikutsertaan dan kontribusi sukarela dari unsur-unsur organisasi yang lain.


Pasal 11
Unsur dan Syarat Keanggotaan
1.        Unsur Keanggotaan
Keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 3 (tiga) pilar, meliputi :
a.        Pemerintah : Eksekutif (birokrat) dan Legislatif (parlemen), TNI, POLRI,
b.        Masyarakat : Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Organisasi Profesi,
c.         Lembaga Usaha.

2.        Syarat keanggotaan
Syarat keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :
a.        Anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah para pihak dan pemangku kepentingan yang mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
b.        Keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan keanggotaan dan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
c.         Keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dapat berupa keanggotaan oragnisasi/lembaga,
d.        Keanggotaan ditetapkan oleh dewan pengurus setelah mendapatkan rekomendasi/ referensi dari 3 (tiga) anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
e.        Keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta tidak dibatasi waktu kecuali melanggar prinsip-aturan dasar atau mengundurkan diri.
f.          Setiap anggoata memiliki hak dan kewajiban yang akan diatur lebih lanjut dalam Peratuan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta. 


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, PERUBAHAN STATUTA DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 12
Struktur Organisasi

1.        Dewan Kehormatan :
a.        Institusi pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dapat bertindak sebagai penasehat serta memfasilitasi penyelesaian masalah/persengketaan antar unsur forum dan/atau di dalam institusi Dewan Pengurus.
b.        Terdiri atas 5 (lima) individu perseorangan yang memiliki kapasitas kepemimpinan di level Provinsi DKI Jakarta, atau mewakili golongan tertentu yang dianggap belum terwakili kepentingannya di Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
c.         Peran dan fungsi dewan kehormatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.


2.        Dewan Pengurus :
a.        Institusi pengurus dengan mekanisme kepemimpinan kolektif yang terdiri atas 5 (lima) individu perseorangan dengan mandat organisasi anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b.        Presidium dipimpin oleh seorang Ketua.
c.         Tugas dan Fungsi Presidum adalah mengkoordinasikan pelaksanaan program dan bertanggung jawab atas pencapaian tujuan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.

3.        Untuk menjalankan urusan harian, maka Presidium membentuk pelaksana kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Forum-ASRI PRB Provinsi DKI Jakarta. Peran dan fungsi Sekjen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.

4.        Guna membantu tugas kesekretariatan, maka Sekretaris Jenderal Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh ketua-ketua departemen dan beberapa anggota sebagai berikut :
a.        Departemen Advokasi
b.        Departemen Capacity Building dan Knowledge Management.
c.         Departemen Partisipasi dan Pelembagaan.
d.        Departemen Pengembangan Organisasi.

Pasal 13
Masa Kepengurusan
Periode Kepengurusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode kepengurusan berikutnya.

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
1.        Pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dapat berhenti apabila :
a.        Meninggal Dunia
b.        Mengundurkan diri
c.         Diberhentikan
2.        Pemberhentian oleh Dewan Pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Musyawarah Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh mayoritas pimpinan kolektif (Presidium).

Pasal 15
Mekanisme Pengambilan Keputusan
1.        Kongres adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
2.        Rapat pengurus adalah mekanisme pengambilan keputusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta  yang melibatkan dewan kehormatan dan dewan pengurus setiap 6 bulan.
3.        Rapat Dewan Pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16
Tata Urutan Peraturan dan/atau Keputusan
Tata urutan peraturan dan/atau keputusan yang berlaku di Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1.        Statuta Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
2.        Kode Etik Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
3.        Peraturan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
4.        Keputusan Dewan Pengurus PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta

Pasal 17
Keuangan
Keuangan atau pendanaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta terdiri-dari:
1.        Sumbangan atau hibah yang dapat berupa dana/jasa/fasilitas yang diperoleh dari para pihak dan pemangku kepentingan dan bersifat tidak mengikat.
2.        Dana hasil kegiatan Forum PRB-ASRI DKI Jakarta berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dengan menggunakan fasilitas anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
3.        Iuran anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
4.        Mekanisme dan ketentuan jumlah iuran anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18
Perubahan Statuta
Statuta Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta hanya dapat diubah dalam Kongres Anggota sebagai forum tertinggi Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 19
Peraturan Peralihan
1.        Segala peraturan dan/atau keputusan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan perubahan menurut statuta ini.
2.        Dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun atau 1 masa periode kepengurusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sejak disahkannya statuta ini, segala peraturan dan/atau keputusan sudah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam statuta.


BAB IV
PENUTUP

Pasal 20
Statuta ini mulai berlaku dan mengikat bagi seluruh anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Kongres dan Deklarasi Pembentukan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam statuta ini akan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Umum Tahunan Anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.



[1] BAPPENAS, Perkiraan kerusakan dan kerugian paska bencana banjir awal februari 2007 di wilayah JABODETABEK, 2007, hal. vii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar