LATAR
BELAKANG
Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus ibukota
negara Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta mempunyai kekhususan hak, kewajiban,
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat
kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga
internasional. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi sehingga kabupaten
dan kota di Provinsi DKI Jakarta berbentuk adminitratif.
Provinsi DKI Jakarta memiliki permasalahan
kebencanaan yang komplek. Dengan luas 661,52 km2, 40% atau 24.000
hektar wilayahnya merupakan dataran rendah dengan ketinggian
rata-rata di bawah permukaan air laut. Provinsi DKI Jakarta juga merupakan pertemuan sungai
dari bagian Selatan dengan kemiringan dan curah hujan tinggi. Terdapat 13
sungai yang melewati dan bermuara ke Teluk Jakarta. Secara alamiah, kondisi ini memposisikan
wilayah DKI Jakarta memiliki kerentanan yang tinggi terhadap banjir.
Beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada musim penghujan menjadi
wilayah banjir. Dari catatan sejarah kejadian banjir, banjir besar pernah
terjadi pada tahun 1621, 1654 dan 1918. Banjir besar juga terjadi pada tahun
1976, 1996, 2002, 2007, 2013 dan terakhir pada bulan Januari 2014. Banjir tahun 1996 menggenangi hampir
seluruh penjuru kota. Kejadian ini menjadi tragedi nasional dan mendapat
perhatian dunia. Sedangkan banjir tahun 2007 dengan cakupan wilayah genangan
lebih luas. Berulangnya kejadian banjir per lima tahun menyebabkan banyak
kalangan mempercayai sebagai siklus lima tahunan. Kerusakan dan kerugian
terhadap aset terkena banjir yang melanda Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi (JABODETABEK) tahun 2007, baik milik pemerintah, aset dunia usaha dan
aset masyarakat diperkirakan senilai Rp. 5,16 trilyun[1].
Selain banjir, Provinsi DKI Jakarta juga
memiliki ancaman yang berpotensi bencana seperti cuaca ekstrim, gelombang
pasang/banjir rob, abrasi, gempa bumi maupun ancaman bencana non alam dan
sosial seperti konflik sosial, teroris, kegagalan teknologi, epidemi penyakit serta kebakaran gedung dan pemukiman. Risiko bencana di Provinsi DKI Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh
ancaman bencana, tetapi juga karena kerentanan dan kapasitas dalam
menghadapi ancaman yang ada. Curah hujan
tinggi dalam waktu yang pendek meningkatkan tingkat bahaya banjir akibat topografi
wilayah, daya dukung lingkungan yang semakin menurun maupun kerentanan dan
kapasitas warga dalam menghadapi ancaman bencana. Penurunan permukaan tanah
yang diakibatkan oleh eksploitasi air yang berlebihan dan pembangunan
infrastruktur semakin meningkatkan ancaman banjir dan meningkatkan kerentanan
wilayah maupun komunitas Provinsi DKI Jakarta.
Kota Jakarta berada dalam daerah kota delta (delta
city) sehingga pengaruh utama tantangan dan kendala daerah delta melalui
pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus
menjadi perhatian utama dalam penataan ruang.
Sebagaimana kota-kota besar lain di dunia, Provinsi DKI Jakarta menghadapi
tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan
perubahan iklim (climate change)
yang membutuhkan aksi baik aksi adaptasi maupun aksi mitigasi yang perlu
dituangkan dalam penataan ruang. Dampak perubahan iklim yang saat ini ada,
secara signifikan mempengaruhi tingkat risiko. Karena selain mempengaruhi
variabel ancaman bencana, khususnya hidrometeorologis dan biologis,
juga mempengaruhi kerentanan dan kapasitas yang ada.
Hasil kajian Economy and Environment Program For Southeast Asia (EEPSEA)
menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah yang paling
rentan terhadap perubahan iklim. Dari 530 kota di 7 negara: Indonesia, Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam, Malaysia
dan Filipina, Indonesia merupakan Negara paling rentan terhadap dampak
perubahan iklim. Kondisi ini perlu disikapi secara sinergis dalam pemanfaatan
ruang, lingkungan yang menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai landasan
berpikir.
Kompleksnya
penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Republik
Indonesia, megapolitan maupun pusat pertumbuhan dan pembangunan, membutuhkan peran
serta semua pihak untuk mengurangi risiko bencana dan dampak perubahan iklim yang
ada.
Undang
Undang No 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana mengamanatkan adanya
paradigma baru dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Salah satunya adalah
menekankan bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya merupakan tanggung jawab
semua orang, setiap warga negara, dimana kewajiban masyarakat adalah
berpartisipasi aktif untuk mengurangi risikonya bersama-sama dengan pemerintah
dan dunia usaha.
Pada
kenyataannya sudah cukup banyak pelaku penanggulangan bencana di Provinsi DKI
Jakarta, baik dari kalangan
pemerintahan, sektor swasta maupun masyarakat yang telah melakukan kerja-kerja
kongkrit Penanggulangan
Bencana. Upaya tersebut perlu terus didorong dan dikembangkan agar tercapai
hasil optimal yang mengarah pada berkurangnya risiko bencana yang ada. Agar upaya-upaya yang
telah ada semakin optimal, dibutuhkan sebuah forum yang mampu mewadahi dan
menjembatani komunikasi, koordinasi dalam perspektif pengurangan risiko bencana
dan adaptasi perubahan iklim di
Provinsi DKI
Jakarta.
Lebih
lanjut, forum para pelaku Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim
(selanjutnya disebut PRB-ASRI)
dapat menjadi kekuatan untuk mendorong upaya pengarusutamaan PRB dan ASRI di Provinsi
DKI Jakarta dalam penyusunan kebijakan,
perencanaan pembangunan maupun mendorong perubahan perilaku warga DKI Jakarta dalam menghadapi
berbagai ancaman bencana dan dampak perubahan iklim, serta mampu mengurangi ancaman dan kerentanan yang
ada.
Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta merupakan
forum yang dibentuk atas kesadaran kritis serta tanggung jawab bersama, pada
akhirnya akan menjadi motor penggerak atas kepentingan
bersama untuk mengurangi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Hal tersebut menempatkan PRB-ASRI
sebagai bagian untuk mewujudkan kesejahateraan.
Sebagai wadah bersama, forum tersebut akan menyediakan mekanisme koordinasi untuk
meningkatkan kolaborasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan melalui
proses konsultatif dan partisipatif yang selaras dengan pelaksanaan kerangka
kerja PRB-ASRI sebagaimana ditetapkan
kebijakan nasional. Berdasarkan
keyakinan tersebut, forum akan
berkontribusi dalam pengurangan risiko bencana dan
adaptasi perubahan iklim yang memungkinkan terjadinya pengarusutamaan PRB-ASRI bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas
yang tanggap dan tangguh menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Identitas
Organisasi : Nama, Waktu dan Tempat
1.
Forum
ini bernama Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim
(Forum PRB-ASRI) – Provinsi DKI Jakarta.
2.
Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta secara formal didirikan untuk menjadi Platform Pengurangan
Risiko Bencana tingkat Provinsi.
3.
Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta ini merupakan forum koordinasi dan komunikasi
antar para pihak pelaku penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta.
4.
Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta ini dibentuk atas prakarsa para pihak dari tiga
pilar dan mitra Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur
pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media masa, lembaga swadaya
masyarakat yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
Organisasi
1.
Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta secara formal dideklarasikan di Jakarta pada
tanggal ....., bulan ....., tahun dua ribu empat belas (.................
2014).
2.
Pada
waktu didirikan Forum PRB DKI Jakarta menjadi bagian dari Platform Nasional
Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB) Indonesia.
Poin 2 ini perlu dicermati dan dilihat kembali tentang sistem
organisasi yang ada di planas. Setahuku, organisasi antar planas dan forum PRB masih
belum diatur secara organisatoris.
Pasal
3
Visi
“Terwujudnya Ketangguhan
Masyarakat DKI Jakarta
Dalam Menghadapi Risiko Bencana
dan Dampak Perubahan Iklim”
Pasal
4
Misi
1.
Membangun
komunikasi dan koordinasi yang strategis, taktis dan ideologis antar pemangku
kepentingan terkait upaya-upaya mengarus-utamakan Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam pembangunan.
2.
Mendorong
terwujudnya lingkungan yang mendukung pengembangan budaya adaptif dan
pengurangan risiko bencana melalui upaya-upaya kampanye, advokasi dan
peningkatan kapasitas para pelaku pemangku kepentingan.
3.
Mendorong
pengembangan kajian yang relevan untuk memperkuat
perencanaan, kebijakan dan implementasi
kegiatan Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim.
4.
Mendorong
penggunaan berbagai perspektif dan aksi yang bersifat multi sektor dan multi
disiplin ilmu.
5.
Membangun
jejaring komunikasi yang efektif sebagai wadah berbagi pengalaman dan
pembelajaran yang relevan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku
kepentingan dan masyarakat.
6.
Membangun kerjasama efektif multi-pihak dan lintas
bidang/sektor dalam proses-proses pembangunan Provinsi
DKI Jakarta sebagai kota megapolitan yang berketahanan.
7.
Memfasilitasi mobilisasi sumber daya dan kapasitas
pemangku kepentingan lokal, lembaga-lembaga nasional, regional dan internasional
yang relevan.
Pasal 5
Tujuan
Umum dan Tujuan Khusus
1.
Tujuan Umum
a.
Mengembangkan
jejaring kerjasama efektif
pemangku kepentingan dalam kegiatan Pengurangan
Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi
DKI Jakarta.
b.
Mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim secara partisipatif dalam
perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
c.
Mensinergikan kegiatan Pengurangan
Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di Provinsi
DKI Jakarta.
d.
Mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam mekanisme perencanaan, dan kebijakan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan untuk mendukung upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim yang
sinergis dan terintegrasi dengan mandat, tugas dan fungsi masing-masing.
b.
Membangun jejaring kemitraan antar pemangku kepentingan baik di tingkat akar rumput
sampai tingkat global untuk mendukung upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim yang memiliki sumber
daya lebih baik, efektif, dan terpadu.
c.
Meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi
Perubahan Iklim di
Provinsi DKI Jakarta baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
d.
Mewujudkan
lingkungan yang mendukung para pihak dan pemangku kepentingan untuk saling bertukar informasi, data, pengalaman, petikan pembelajaran atau hikmah
pembelajaran dan praktek-praktek terbaik dalam mengarusutamakan Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal
6
Sifat
Forum PRB Provinsi DKI Jakarta
bersifat nirlaba, independen, profesional, menghargai potensi dan budaya lokal
serta terbuka kesempatan untuk membangun kerja sama dengan para pihak dan
pemangku kepentingan sesuai dengan visi, misi dan tujuan
forum.
Pasal
7
Peran
dan Fungsi
1.
Sebagai wadah
konsultasi daerah dalam membangun pemahaman dan pengembangan upaya Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan
Iklim bagi para pihak atau pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta.
2.
Sebagai wadah
untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi para pihak serta pemangku
kepentingan untuk Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim.
3.
Sebagai wadah
untuk memobilisasir sumber daya dan kapasitas pemangku kepentingan lokal,
lembaga nasional dan internasional untuk mendukung Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi
DKI Jakarta.
4.
Sebagai
fasilitator integrasi Pengurangan Risiko Bencana
dan Adaptasi Perubahan Iklim ke dalam kebijakan,
perencanaan dan program daerah di berbagai sector.
6.
Sebagai wadah
para pihak dan pemangku kepentingan untuk melakukan fungsi monitoring dan
evalauasi kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko
Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi DKI Jakarta.
7.
Sebagai wadah advokasi
terhadap proses-proses Pengurangan
Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim yang
telah dilaksanakan oleh para pihak dan pemangku kepentingan.
Pasal
8
Prinsip
- Prinsip
Forum PRB DKI Jakarta menerapkan
prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut :
1.
Cepat dan tepat;
2.
Prioritas;
3.
Koordinasi dan
keterpaduan;
4.
Berdaya guna dan
berhasil guna;
5.
Transparansi dan
akuntabilitas;
6.
Kemitraan;
7.
Pemberdayaan;
8.
Non
diskriminatif; dan
9.
Non proletisi
Pasal
9
Ruang
Lingkup Kegiatan
1.
Ruang
Lingkup Kegiatan
Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengurangan risiko bencana,
b.
Adaptasi
Perubahan Iklim, dan
c.
Pembangunan berkelanjutan.
2.
Kegiatan-
Kegiatan Forum
a.
Mendorong
dan mengembangkan integrasi pengurangan risiko
bencana dan adaptasi
perubahan iklim,
b.
Mendorong
terbangunnya akses data-informasi untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
c.
Mengelola kegiatan
koordinasi dan berbagi data/informasi antar pihak dalam melaksanakan kegiatan pengurangan
risiko bencana
dan adaptasi perubahan iklim,
d.
Mendokumentasikan pengalaman,
petikan pembelajaran dan praktek terbaik,
e.
Mengidentifikasi kecenderungan, kesenjangan, permasalahan dan tantangan serta
bidang prioritas pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
f.
Meningkatkan
kapasitas para pihak dan pemangku kepentingan dalam analisa sistem pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan
iklim dan kebijakan pemerintah
daerah yang terkait secara menyeluruh,
g.
Mendorong proses
penyusunan kebijakan peraturan perundangan yang berpespektif pengurangan risiko
bencana dan
adaptasi perubahan iklim,
h.
Menyusun rencana kerja
yang berorientasi hasil dan selaras dengan kerangka kerja aksi PRB yang disepakati secara nasional,
i.
Mengkoordinasikan upaya
bersama antar anggota untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim,
j.
Memantau, mencatat dan
melaporkan aksi-aksi di daerah sejalan dengan kerangka kerja aksi pengurangan
risiko bencana dan
adaptasi perubahan iklim yang
disepakati,
k.
Berperan dalam kegiatan
pendidikan pengurangan risiko bencana
dan adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan
kapasitas dan pemberdayaan masyarakat.
BAB II
UNSUR-UNSUR
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Unsur – Unsur Organisasi
Unsur-unsur
organisasi Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1.
Anggota : lembaga/institusi/organisasi/kelompok/perorangan yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota tanpa batas waktu serta memenuhi
kewajiban sebagai anggota.
2.
Mitra : lembaga/institusi/organisasi/kelompok/perorangan baik lokal, nasional maupun
internasional yang memiliki kesamaan visi dan misinya dalam pengurangan risiko
bencana
dan adaptasi perubahan iklim mempunyai
komitmen untuk bekerjasama dengan menjunjung prinsip-prinsip Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta.
3.
Sekretariat : fasilitas berupa
ruang, administrasi dan logistik
yang disediakan untuk mendukung
pelaksanaan harian terkait dengan
administrasi, keuangan, mupun
program, dengan keikutsertaan
dan kontribusi sukarela dari unsur-unsur organisasi yang lain.
Pasal 11
Unsur
dan Syarat Keanggotaan
1.
Unsur Keanggotaan
Keanggotaan
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 3 (tiga) pilar, meliputi :
a.
Pemerintah
: Eksekutif (birokrat) dan Legislatif (parlemen), TNI, POLRI,
b.
Masyarakat
: Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media
Massa, dan Organisasi Profesi,
c.
Lembaga
Usaha.
2.
Syarat keanggotaan
Syarat
keanggotaan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :
a.
Anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah para pihak dan pemangku
kepentingan yang mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan
iklim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
b.
Keanggotaan
Forum PRB-ASRI
Provinsi DKI Jakarta dapat
diperoleh dengan mengajukan permohonan keanggotaan dan diproses sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan.
d.
Keanggotaan ditetapkan oleh
dewan pengurus setelah mendapatkan rekomendasi/ referensi dari 3 (tiga) anggota
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
e.
Keanggotaan
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta tidak dibatasi
waktu kecuali melanggar
prinsip-aturan dasar atau mengundurkan diri.
f.
Setiap anggoata
memiliki hak dan kewajiban yang akan diatur lebih lanjut dalam Peratuan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI, PERUBAHAN STATUTA DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 12
Struktur
Organisasi
1.
Dewan
Kehormatan :
a.
Institusi
pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta baik dari unsur pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha dapat bertindak sebagai penasehat serta
memfasilitasi penyelesaian masalah/persengketaan antar unsur forum dan/atau di
dalam institusi Dewan Pengurus.
b.
Terdiri
atas 5 (lima) individu perseorangan yang memiliki kapasitas kepemimpinan di
level Provinsi DKI Jakarta, atau mewakili golongan tertentu yang dianggap belum
terwakili kepentingannya di Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
c.
Peran
dan fungsi dewan kehormatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta.
2.
Dewan
Pengurus :
a.
Institusi
pengurus dengan mekanisme kepemimpinan kolektif yang terdiri atas 5 (lima) individu
perseorangan dengan mandat organisasi anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b.
Presidium
dipimpin oleh seorang Ketua.
c.
Tugas
dan Fungsi Presidum adalah mengkoordinasikan pelaksanaan program dan
bertanggung jawab atas pencapaian tujuan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
3.
Untuk
menjalankan urusan harian, maka Presidium membentuk pelaksana kesekretariatan
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Forum-ASRI PRB Provinsi DKI
Jakarta. Peran dan fungsi Sekjen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Forum PRB-ASRI
Provinsi DKI Jakarta.
4.
Guna membantu
tugas kesekretariatan, maka Sekretaris Jenderal Forum PRB-ASRI Provinsi DKI
Jakarta dibantu oleh ketua-ketua departemen dan beberapa anggota sebagai
berikut :
a.
Departemen Advokasi
b.
Departemen Capacity Building
dan Knowledge Management.
c.
Departemen Partisipasi dan Pelembagaan.
d.
Departemen Pengembangan Organisasi.
Pasal
13
Masa
Kepengurusan
Periode Kepengurusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
adalah 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode
kepengurusan berikutnya.
Pasal
14
Pemberhentian
Pengurus
1.
Pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta dapat berhenti apabila :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Diberhentikan
2.
Pemberhentian oleh Dewan
Pengurus Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Musyawarah Dewan
Kehormatan yang dihadiri oleh mayoritas pimpinan kolektif (Presidium).
Pasal
15
Mekanisme
Pengambilan Keputusan
1.
Kongres adalah mekanisme
pengambilan keputusan tertinggi Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang
dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
2.
Rapat pengurus adalah
mekanisme pengambilan keputusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan dewan kehormatan dan dewan
pengurus setiap 6 bulan.
3.
Rapat Dewan Pengurus Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Tata Urutan Peraturan
dan/atau Keputusan
Tata urutan peraturan
dan/atau keputusan yang berlaku di Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta adalah
sebagai berikut :
1.
Statuta Forum PRB-ASRI Provinsi
DKI Jakarta
2.
Kode Etik
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
3.
Peraturan
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta
4.
Keputusan
Dewan Pengurus PRB-ASRI Provinsi DKI
Jakarta
Pasal
17
Keuangan
Keuangan atau pendanaan
Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta terdiri-dari:
1.
Sumbangan atau hibah yang dapat
berupa dana/jasa/fasilitas yang diperoleh dari para pihak dan pemangku
kepentingan dan bersifat tidak mengikat.
2.
Dana hasil kegiatan Forum
PRB-ASRI DKI Jakarta berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dengan
menggunakan fasilitas anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
3.
Iuran anggota Forum PRB-ASRI
Provinsi DKI Jakarta.
4.
Mekanisme
dan ketentuan jumlah iuran anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
Pasal
18
Perubahan
Statuta
Statuta Forum PRB-ASRI Provinsi DKI
Jakarta hanya dapat diubah dalam Kongres Anggota sebagai forum tertinggi Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 19
Peraturan Peralihan
1.
Segala peraturan dan/atau keputusan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan perubahan menurut statuta ini.
2.
Dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun atau 1 masa periode kepengurusan Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sejak disahkannya statuta ini, segala peraturan dan/atau keputusan sudah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam statuta.
BAB
IV
PENUTUP
Pasal
20
Statuta ini mulai berlaku dan mengikat bagi seluruh
anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal ditetapkan dan
disahkan dalam Kongres dan Deklarasi Pembentukan Forum
PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur dalam statuta ini akan diatur dan ditetapkan
oleh Rapat Umum Tahunan Anggota Forum PRB-ASRI Provinsi DKI Jakarta.
[1] BAPPENAS, Perkiraan kerusakan dan kerugian paska bencana
banjir awal februari 2007 di wilayah JABODETABEK, 2007, hal. vii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar